Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pasal 6 menyatakan bahwa:
- Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa dari hasil pembelajarannya pada akhir program Pendidikan tinggi.
- Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter sesuai dengan
nilai-nilai Pancasila, mampu dan mandiri untuk menerapkan, mengembangkan, menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, serta secara aktif mengembangkan potensinya. - Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pasal 7 menyatakan bahwa:
Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi:
- penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;
- kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;
- pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan
- kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pasal 8 menyatakan bahwa:
- Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan:
- Pemangku kepentingan; dan/atau
- Dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
- Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan:- Visi dan misi perguruan tinggi;
- Kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;
- Ranah keilmuan program studi;
- Kompetensi utama lulusan program studi; dan
- Kurikulum program studi sejenis.
- Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada mahasiswa pada program studi tersebut.
- Capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ke dalam mata kuliah pada setiap program studi.
- Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki capaian pembelajaran mata kuliah yang berkontribusi pada capaian pembelajaran lulusan.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pasal 9 menyatakan bahwa: Kompetensi utama lulusan program studi Magister sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f harus memenuhi ketentuan: minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif.
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 pasal 10 menyatakan bahwa:
- Kompetensi utama lulusan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh asosiasi program studi sejenis bersama pihak lain yang terkait.
- Dalam hal asosiasi program studi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, kompetensi utama lulusan program studi disusun oleh perguruan tinggi.
Aliansi Program Magister Manajemen Indonesia menetapkan Capaian Pembelajaran Program Magister bidang keilmuan Bisnis dan Manajemen di Indonesia adalah:
Capaian Pembelajaran untuk lulusan program studi Magister bidang keilmuan Bisnis dan Manajemen merupakan kesatuan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang mencakup kompetensi yang meliputi:
- Mampu mengembangkan ilmu, teori serta kerangka konseptual manajemen dan bisnis;
- Mampu memecahkan permasalahan organisasi melalui kajian manajemen dan bisnis dengan pendekatan inter atau multi disipliner; dan
- Mampu mengelola organisasi dengan menerapkan ilmu, teori, serta kerangka konseptual manajemen dan bisnis yang bermanfaat bagi kepentingan Masyarakat.
Sesuai Standar kompetensi lulusan dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi MM UNPAR terdiri dari
4 (empat) komponen, yaitu: Sikap (S), Keterampilan Umum (KU), Penguasaan Pengetahuan (PP), Keterampilan Khusus (KK).

